Ditulis oleh: Razthalita Yajna Nazhifah & Anna Fatinasari
Ditinjau oleh: apt. Muhammad Haidar Ali, S.Farm
Swipers, siapa di sini pernah minum jamu beras kencur, temulawak, atau kunir asem? Kalau dibahas secara lebih luas, minuman dan ramuan tadi termasuk dalam kategori obat tradisional atau yang sering dikenal dengan obat herbal bukan menjadi hal asing lagi bagi masyarakat. Obat tradisional merupakan suatu bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam perkembangan industri farmasi modern, terdapat penggolongan obat herbal berdasarkan khasiat, keamanan, dan mutu, sebagai berikut :
Jamu
Swipers, pasti kalian tidak asing dengan jamu kan? Jamu merupakan obat tradisional yang paling banyak beredar di Indonesia. Jamu telah digunakan masyarakat sejak dulu untuk menjaga kesehatan dan mengobati penyakit. Jamu tergolong sederhana dan dibuat berdasarkan pengalaman turun-temurun, tetapi belum didukung oleh uji secara ilmiah.
Salah satu contoh produk jamu adalah Ambeven Kapsul.
Ambeven merupakan kapsul herbal yang mengandung ekstrak dari Curcuma Domestica Rhizoma, Curcumae heyneanae Rhizoma, Graptophyllum Pictum Folium, Kaempferia Angustifolia Rhizoma, Rubia cordifolia-radix, Sanguisorba officinalis-radix, dan Sophora Japonica Flos. K.
Obat ini tergolong dalam kategori jamu dan digunakan untuk mengatasi wasir dan ambeien dengan cara mengurangi pembengkakan pada pembuluh darah di sekitar anus.
Dosis : 2 kapsul, 3 kali sehari (sesudah makan)
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Nah, dari segi keamanan jamu bisa naik level lho, Swipers! Jamu dapat menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) ketika sudah melakukan standarisasi pada bahan baku dan melakukan uji toksisitas praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Umumnya, pengujian ini menggunakan hewan percobaan untuk membuktikan keamanan dan khasiatnya.
Salah satu contoh produk obat herbal terstandar yang sering digunakan masyarakat adalah Tolak Angin.
Tolak Angin merupakan obat herbal standar yang mengandung jahe, daun mint, adas, kayu ules, daun cengkeh, dan madu. Obat herbal ini dapat membantu meringankan gejala masuk angin, seperti pusing, meriang, kembung, sakit perut, mual dan muntah, serta dapat membantu memelihara daya tahan tubuh.
Dosis :
- Untuk menjaga daya tahan tubuh, minum 2 sachet/hari, selama 7 hari atau lebih
- Untuk masuk angin, minum 3-4 sachet/hari
- Sebelum melakukan perjalanan, minum 1 sachet
- Untuk mengatasi mabuk perjalanan, minum 1-3 sachet
Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan sediaan obat bahan alam yang sudah terbukti aman dan berkhasiat lewat penelitian ilmiah dibuktikan melalui uji praklinik dan klinik, serta bahan bakunya telah distandardisasi, sehingga termasuk ke dalam golongan obat herbal paling tinggi. Jadi, berbeda dengan obat herbal terstandar lainnya, fitofarmaka ini punya jaminan mutu yang lebih lengkap, karena tidak dilakukan pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya. Pengujian ini perlu dilakukan supaya kandungan zat aktifnya konsisten, sehingga manfaat dan keamanannya tidak berubah.
Salah satu contoh obat fitofarmaka adalah STIMUNO Forte.
Stimuno Forte merupakan produk fitofarmaka yang mengandung ekstrak meniran. Obat ini telah terstandarisasi dan telah melalui berbagai uji pre-klinis maupun klinis. Stimuno Forte digunakan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dengan mengaktifkan sistem imun, sehingga tubuh lebih siap melawan penyakit.
Dosis :
Dewasa (>12 tahun) : 1 kapsul, 3 kali sehari
Swipers, pastikan apotek kamu selalu punya stok obat herbal yang dicari pasien. Dengan pilihan yang lengkap, tentunya pelayanan apotek menjadi makin optimal. SwipeRx Belanja bisa menjadi solusi ketersediaan stok apotek dengan mudah!
Yuk, download aplikasinya sekarang di Google Play Store atau App Store di hp kamu!
Referensi
- Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. (2023, 30 Oktober). Mengenal Obat yang Bersumber dari Bahan Alam. Diakses pada 19 September 2025 dari https://dinkes.kalbarprov.go.id/artikel/mengenal-obat-yang-bersumber-dari-bahan-alam/
- Fitri, R., Prayoga, A., Panjaitan, R. P., Situmorang, S. L. U., Ndraha, I. C., & Marbun, E. D. (2025). Pengenalan Produk Jamu Obat Herbal Terstandar Fitofarmaka di Apotek Sari Mutiara Kepada Masyarakat. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(3): 1353—1358.
- Kemenkes Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. (2023, 16 Februari). Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. Diakses pada 18 September 2025 dari https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2154/jamu-obat-herbal-terstandar-dan-fitofarmaka
- PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT TRADISIONAL