Pengertian dari apotek berdasarkan PP 51 Tahun 2009 adalah suatu tempat distribusi obat perbekalan farmasi yang sesuai standar dan etika kefarmasian dan dikelola oleh apoteker. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) apotek merupakan tempat meramu serta menjual obat yang berdasarkan resep dokter dan barang medis lainnya; rumah obat. Apotek memiliki fungsi dan tugas yang berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980 adalah sebagai tempat mengabdi atau pengabdian bagi apoteker yang sudah mengucapkan sumpah jabatan, sebagai sarana farmasi yang meracik, mencampur, mengubah bentuk, serta penyerahan obat atau bahan obat, lalu sebagai sarana penyaluran pembekalan farmasi kepada masyarakat secara merata dan luas, kemudian juga sebagai sarana pelayanan informasi obat dan pembekalan farmasi lainnya.
Mendirikan sebuah apotek tentu tidak boleh asal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendirikannya. Pun apoteker pengelola apotek memiliki syarat dibutuhkan untuk dapat mengelola apotek. Untuk anda yang ingin mendirikan apotek, berikut ini adalah syarat-syarat mendirikan apotek yang perlu untuk diketahui.
Syarat-Syarat dalam Mendirikan Sebuah Apotek
Menurut PP 51 Tahun 2009 syarat dari mendirikan apotek adalah sebagai berikut:
- Fotokopi SIK atau SP
- Fotokopi KTP serta surat pernyataan tempat tinggal secara nyata
- Fotokopi denah bangunan serta surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak
- Daftar AA yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus serta SIK
- Asli dan fotokopi dari data terperinci alat perlengkapan apotek
- Surat penyataan APA yang tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek yang lain
- Asli dan fotokopi surat ijin atas bagi PNS, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya
- Akte perjanjian kerja sama PSA dan APA
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi
- NPWP
- Rekomendasi ISFI
Syarat yang Berhubungan dengan Bangunan
Selain syarat di atas, ada juga syarat-syarat mendirikan apotek yang berhubungan dengan bangunan. Berikut ini adalah pembahasannya:
- Mempunyai Hindae Ordonantie atau surat keterangan izin tempat usaha. surat ini diperoleh dari Biro Perekonomian di Pemda setempat
- Mempunyai SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini dapat diperoleh dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian
- Harus mempunyai SIA atau Surat Izin Apotek untuk apotek dan apoteker
- Mempunyai NPWP
- Bangunan memiliki IMB dan status tanah yang jelas
- Mempunyai perlengkapan serta peralatan apotek seperti alat peracik obat
Syarat-Syarat yang Harus dipenuhi oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek)
Berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993, persyaratan yang harus dipenuhi oleh apoteker pengelola apotek atau APA adalah sebagai berikut:
- Izin telah terdaftar di Departemen Kesehatan
- Sudah atau telah mengucapkan janji atau sumpah sebagai apoteker
- Memiliki SIK (Surat Izin Kerja) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan
- Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik serta mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker
- Tidak bekerja di perusahaan farmasi serta tidak bekerja sebagai apoteker di apotek lain
Adapun peranan dan tugas dari APA adalah seperti ini:
- Membuat strategi, sasaran, tujuan dan program kerja
- Membuat visi dan misi dari apotek tersebut
- Membuat serta menerapkan peraturan SPO atau Standar Prosedur Operasional pada setiap fungsi kegiatan di apotek
- Merencanakan, mengendalikan, melaksanakan serta menganalisis hasil kerja operasional dan kerja keuangan apotek
Itulah syarat-syarat mendirikan apotek dan juga syarat bagi apoteker pengelola yang dibutuhkan dan harus dipenuhi. Setelah mengetahui beberapa syarat tersebut tentu perlu untuk mengetahui tata cara mendirikan apotek yang benar. Nah, untuk itu berikut ini adalah pembahasan tentang hal tersebut.
Tata Cara Pendirian Apotek
- Anda dapat mengajukan permohonan izin apotek ke Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten / Kota dan diajukan oleh apoteker menggunakan form APT-1
- Setelah itu permohonan biasanya akan diproses oleh Dinkes yang bekerja sama dengan BPOM untuk melihat secara teknis dari kesiapan anda untuk mendirikan apotek
- Setelah mendapatkan rekomendasi dari BPOM lalu akan dilaporkan ke dinkes
- Sampai tahap tersebut anda bisa mengajukan kembali surat permohonan kesiapan mendirikan apotek
- Setelah mengajukan kembali permohonan, untuk menunggu pihak dinkes akan mengeluarkan surat izin Apotek