Halo, Swipers. Apakah Anda pernah ingin membeli obat-obatan yang memang hanya dapat Anda dapatkan dengan resep dokter? Pada umumnya, apoteker akan menolak permintaan obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter, seperti obat keras jika Anda tidak memiliki resep dari dokter.
Obat keras sendiri merupakan obat yang hanya dapat diserahkan oleh apoteker dengan resep dokter. Obat keras pada umumnya dibungkus sedemikian rupa dan kemudian digunakan dengan cara disuntik maupun cara lainnya dengan jalan merobek jaringan.
Apakah Anda penasaran, mengapa mengonsumsi obat keras harus dengan resep dokter? Artikel ini akan menjawab rasa penasaran Anda, karena akan dijelaskan alasan mengapa mengonsumsi obat keras harus dengan resep dokter. Simak sampai habis ya!
Dasar Hukum Peredaran Obat Keras di Indonesia
Secara regulasi, peredaran obat keras di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”). Peraturan tersebut berbunyi pada pasal 2 kemenkes 2396/1986, yang berbunyi berikut ini:
(1). Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.
(2). Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelengkap dari keharusan mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter” yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.
(3). Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip, aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam bungkus luar.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, obat keras memang hanya dapat didapatkan dengan resep dokter. Terdapat juga tanda khusus pada kemasan obat keras adalah huruf K dengan lingkaran merah dan garis tepi berwarna hitam.
Mengapa Mengonsumsi Obat Keras Harus dengan Resep Dokter?
Alasan mengonsumsi obat keras harus dengan resep dokter adalah efek samping yang akan terjadi ketika Anda mengonsumsi jenis obat ini. Obat bebas sendiri terbilang aman jika Anda mengonsumsinya dengan resep dan juga instruksi dokter.
Namun, obat keras memiliki efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa takaran dan juga petunjuk penggunaan yang seharusnya diatur oleh dokter yang meresepkan obat ini.
Mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter akan akan mengakibatkan resistensi (kekebalan) pada obat keras seperti antibiotik. Bahkan, penggunaan obat keras tanpa takaran yang tepat ini dapat menyebabkan kematian lho! Maka dari itu, tenaga kefarmasian dilarang untuk memberikan obat keras tanpa adanya resep dari dokter.
Anda juga perlu berkonsultasi dengan dokter Anda terlebih dahulu sebelum mengonsumsinya. Tanyalah secara rinci dosis dan kali anda harus mengonsumsi obat-obatan tersebut. Anda juga harus jujur untuk memberi tahu apakah Anda memiliki penyakit lainnya atau penyakit sempat Anda miliki. Dengan begitu, dokter akan meresepkan obat yang lebih cocok untuk Anda.
Swipers, itu dia alasan mengapa mengonsumsi obat keras harus dengan resep dokter. Jangan pernah mencoba untuk mengonsumsi obat keras tanpa resep, karena hal tersebut hanya akan mendekatkan Anda pada penyakit dan bahkan kematian!
Untuk Anda yang ingin memulai usaha apotek, Aplikasi SwipeRx dapat menjadi sahabat baik Anda untuk usaha apotek Anda. Dengan menggunakan fitur SwipeRx Belanja, Anda dapat memenuhi kebutuhan sediaan apotek dengan diskon setiap hari!
Anda juga akan mendapatkan promo gratis ongkir dengan minimum belanja Rp100.000 saja. Tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi SwipeRx di Google App Store dan App Store sekarang. Klik di sini untuk mengetahui aplikasi SwipeRx Belanja secara lebih lanjut.