Paling Update! Ini Cara Membuka Usaha Apotek di 2023!

Halo, Swipers. Memiliki suatu usaha merupakan salah satu cara untuk mengembangkan banyak sekali skill di dalam hidup kita, seperti manajemen bisnis, marketing, dan juga kemampuan negosiasi. Banyak sekali orang yang memilih untuk memiliki usaha untuk mengekspresikan apapun yang ada di kepala mereka untuk menjadi suatu ide usaha, tidak seperti ketika bekerja di suatu perusahaan.

Salah satu jenis usaha yang masih dilirik oleh banyak wirausahawan adalah usaha apotek. Ini karena usaha apotek memiliki berbagai kelebihan, seperti dapat dikendalikan secara jauh dengan merekrut Apoteker Penanggung Jawab (APJ), dan peluang untung yang sangat besar karena kebutuhan konsumen terhadap obat-obatan yang terus meningkat.

Lantas, apakah Anda sudah mengetahui cara membuka usaha apotek di 2023? Yuk simak artikel ini yang akan membahas langkah-langkah untuk membuka usaha apotek di 2023. Simak sampai habis, ya Swipers!

1. Membuka Usaha Apotek dengan Memiliki Pengetahuan Obat-obatan

Untuk membuka usaha apotek di 2023, setidaknya Anda harus memiliki sedikit pengetahuan mengenai obat-obatan. Dengan melakukan hal ini, Anda juga dapat menjelaskan mengenai obat-obatan yang telah dipelajari kepada karyawan dan pembeli Apotek Anda. 

Mempelajari obat-obatan juga dapat mengantisipasi resiko beredarnya obat palsu, obat kedaluwarsa, hingga kesalahan pemberian obat yang dapat mengurangi kredibilitas Apotek Anda.

2. Membuka Usaha Apotek dengan Mengurus Perizinan Pendirian Usaha Apotek

Swipers, langkah kedua yang Anda perlu lakukan untuk membuka usaha Apotek di 2023 adalah mengurus surat perizinan untuk mendirikan Apotek. Surat perizinan ini disebut Surat Izin Apotek (SIA). Pengurusan SIA ini bersifat wajib untuk menunjang kredibilitas usaha Apotek Anda dan di saat bersamaan juga akan membangun kepercayaan dari konsumen.

Dasar hukum dari pembuatan SIA ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Adapun beberapa hal yang perlu Anda persiapkan untuk mendapatkan SIA, antara lain:

  1. surat Permohonan Apoteker (bermaterai Rp10.000),
  2. fotokopi STRA,
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
  4. fotokopi yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa,
  5. surat pernyataan apoteker tidak praktek di instansi lain,
  6. surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran,
  7. fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker,
  8. akta perjanjian kerjasama Apoteker,
  9. fotokopi NPWP pemilik Apotek,
  10. surat izin kepala instansi bagi apoteker berstatus PNS,
  11. berkas asisten apoteker, seperti SIPTTK dan fotokopi KTP,
  12. daftar obat Apotek,
  13. daftar rinci prasarana, sarana dan alat perlengkapan Apotek.
  14. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  15. memiliki izin mendirikan bangunan. 
  16. denah ruangan/bangunan,
  17. surat Izin Tempat Usaha,
  18. fotokopi kepesertaan BPJS,
  19. fotokopi 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan
  20. rekomendasi dari Dinas Kesehatan wilayah setempat.

 

Setelah hal-hal di atas sudah dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SIA yang sedang berlaku. Langkah-langkah untuk membuat SIA antara lain:

  1. Mengajukan permohonan SIA kepada Dinas Kesehatan di tingkat kota atau kabupaten dan diajukan secara langsung oleh apoteker. Jika berhalangan, apoteker dapat membuat surat kuasa. Pengajuan SIA menggunakan form APT-1 yang sudah disediakan.
  2. Kemudian, permohonanan SIA akan diproses oleh bagian Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat, dan bekerja sama dengan BPOM untuk memantau kesiapan pendirian Apotek dari segi teknis.
  3. Pada umumnya, pihak Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat yang akan menjadi Apotek.
  4. Selanjutnya, jika Dinas Kesehatan sudah mendapatkan rekomendasi dari BPOM, maka Anda dapat mengajukan pembuatan surat permohonan kesiapan pendirian Apotek.
  5. Setelah permohonan sudah diajukan, maka pihak Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek untuk usaha Apotek di 2023 Anda.
  6. Anda kemudian akan diminta melakukan pembayaran di kasir, dengan biaya minimum sebesar Rp250.000.
  7. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Apotek adalah 14 hari, namun bisa lebih beragam tergantung dari banyak atau tidaknya antrian pengurusan Surat Izin Apotek lainnya.

3. Membuka Usaha Apotek dengan Merekrut Beberapa Karyawan

Untuk membuka usaha Apotek di 2023, Anda perlu merekrut berbagai karyawan untuk mengurus operasional apotek. Terdapat tiga jenis tenaga kerja yang esensial untuk membuat suatu usaha apotek berjalan dengan maksimal, antara lain Apoteker Penanggung Jawab (APJ) agar usaha Apotek dapat dikendalikan dari jauh, kasir, dan juga tenaga tambahan untuk membantu operasional Apotek.

4. Membuka Usaha Apotek dengan Membeli Obat-obatan untuk Memenuhi Stok Apotek

Langkah terakhir untuk membuka usaha apotek di 2023 adalah dengan membeli sediaan apotek dari supplier atau PBF. Anda dapat mengisi sediaan apotek Anda dengan obat batuk, pilek, flu, sakit lambung, sakit perut, vitamin, dan sebagainya. Setelah itu, Anda juga dapat menyediakan beberapa kebutuhan medis, seperti hand sanitizer, tisu, alkohol, dan larutan NaCl.

Namun untuk mendapatkan sediaan apotek, Anda perlu bekerja sama dengan PBF yang kredibel. Kredibilitas PBF ini penting untuk menjaga kualitas obat yang Anda jual. Tapi jangan khawatir! Anda dapat mempercayakan kebutuhan stok apotek Anda kepada SwipeRx Belanja. 

Hanya dengan aplikasi di smartphone, Anda dapat mengisi kebutuhan stok apotek dengan obat-obatan yang berkualitas. Ini karena SwipeRx Belanja hanya bekerja sama dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki kredibilitas baik di industri farmasi. Membuka usaha apotek pun jadi lebih mudah. Yuk klik di sini untuk mengetahui SwipeRx Belanja lebih lanjut.

Berlangganan Newsletter

SwipeRx Academy